Kuliner.bagian dari ensiklopedia.online
Hidangan · Indonesia

Awug awug

Awug awug adalah penganan kukus terbuat dari adonan tepung beras ketan, kelapa parut, dan gula merah, dibungkus dengan daun pisang.

Ringkasan merujuk ke Awug awug — Wikipedia bahasa Indonesia · Cara membaca informasi

Gambar Awug awug
Gambar Awug awug dari Wikimedia Commons. Mucti Intan Sari · CC0

Ringkasan profil

ID profil
kuliner:8010004226339
Jenis
Hidangan
Wilayah terkait
Indonesia
Catatan tempat
Negara menurut sumber: Indonesia; Wilayah menurut sumber: Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta. Nama tempat mengikuti sumber. Baca konteks hubungannya pada artikel.
Peran lain
Belum ada peran lain yang dicatat
Variasi tercatat
Belum dicatat terpisah
Sumber rujukan
1 rujukan
Diperbarui

Satu profil mewakili satu identitas dalam katalog. Nama lokal dan komposisinya dapat berbeda antarversi.

Identitas dan konteks

Awug awug adalah penganan kukus terbuat dari adonan tepung beras ketan, kelapa parut, dan gula merah, dibungkus dengan daun pisang. Awug-awug (atau awuk-awuk) merupakan penganan tradisional khas masyarakat Jawa. Penganan ini terdokumentasi dalam (Serat Centhini II: 157-8) yang diterbitkan pada abad ke-18M. Awug-awug memiliki dua jenis pembuatan, yakini: Awug-awug yang dibungkus daun pisang (tanpa pewarna) dengan isian gula merah, dan awug-awug yang dibentuk kotak dengan pewarna merah-putih dan menggunakan gula pasir. Keduanya menggunakan tepung beras ketan, kelapa parut, dan vanili. Perbedaannya awug-awug jenis yang pertama menggunakan gula Jawa, tanpa pewarna makanan dan dibungkus daun pisang, sedangkan awug-awug jenis kedua menggunakan gula pasir, dibentuk kotak atau bundar, dan menggunakan pewarna makanan (umumnya merah atau hijau)[WPI-4226339]

Catatan dari sumber

Negara menurut sumber: Indonesia. Wilayah menurut sumber: Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta. Komponen yang dicatat: tepung beras ketan, parutan kelapa, gula Jawa.[WPI-4226339]

Bahan menurut versi sumber

Komponen pada versi sumber (istilah asli): tepung beras ketan, parutan kelapa, gula Jawa.

    Komposisi dapat berbeda antarversi. Periksa bahan pada produk atau hidangan yang akan dikonsumsi.

    Cara pengolahan

    Tahap pengolahan belum dicatat terpisah. Lihat penjelasan pada sumber.

    Teknik dijelaskan berdasarkan sumber profil. Uraian ini bukan panduan produksi.

    Baca cuplikan sumber berbahasa Indonesia

    Awug awug adalah penganan kukus terbuat dari adonan tepung beras ketan, kelapa parut, dan gula merah, dibungkus dengan daun pisang. Awug-awug (atau awuk-awuk) merupakan penganan tradisional khas masyarakat Jawa. Penganan ini terdokumentasi dalam (Serat Centhini II: 157-8) yang diterbitkan pada abad ke-18M. Awug-awug memiliki dua jenis pembuatan, yakini: Awug-awug yang dibungkus daun pisang (tanpa pewarna) dengan isian gula merah, dan awug-awug yang dibentuk kotak dengan pewarna merah-putih dan menggunakan gula pasir. Keduanya menggunakan tepung beras ketan, kelapa parut, dan vanili. Perbedaannya awug-awug jenis yang pertama menggunakan gula Jawa, tanpa pewarna makanan dan dibungkus daun pisang, sedangkan awug-awug jenis kedua menggunakan gula pasir, dibentuk kotak atau bundar, dan menggunakan pewarna makanan (umumnya merah atau hijau)

    Cuplikan mengikuti versi sumber ini. Angka dan jadwal di dalamnya dapat merujuk pada masa lalu. Lisensi CC BY-SA 4.0; nama kontributor tersedia pada riwayat sumber.

    Sumber rujukan

    Sumber digunakan sesuai bagian yang diperiksa. Adaptasi Wikipedia mengikuti lisensi yang tercantum. Nama instansi pada rujukan tidak berarti dukungan terhadap Kuliner.

    1. WPI-4226339 · Kontributor Wikipedia

      Awug awug — Wikipedia bahasa Indonesia

      Diadaptasi dari bagian sumber: Pembuka, Jenis; ringkasan fakta artikel bila tersedia. Terjemahan otomatis diberi label. Tidak semua klaim telah diperiksa silang. Uraian bukan resep baku.

      Lisensi adaptasi: CC BY-SA 4.0 · Riwayat kontributor

      Revisi 29728681, 2026-09-09T01:49:04Z; riwayat kontributor ditautkan. · Diakses 15 Oktober 2026.